PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi Tahun 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait menghadapi kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko bencana.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten PPU Tahun 2026 di Kantor Bupati PPU, Rabu (12/8/2026).
Dalam arahannya, Tohar menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk meminimalkan risiko dan dampak yang ditimbulkan apabila terjadi bencana.
“Tujuan kita bukan menihilkan terjadinya bencana, tetapi melakukan berbagai tindakan agar dampak yang ditimbulkan tidak terlalu besar. Ini hakikat dari kesiapsiagaan dan penanganan bencana,” ujarnya.
Menurut Tohar, penetapan status siaga darurat mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi hari tanpa hujan yang relatif panjang serta meningkatnya kejadian kebakaran hutan, lahan, dan permukiman.
Atas kondisi tersebut, ia meminta seluruh unsur terkait memastikan kesiapan personel, peralatan, serta sarana pendukung penanggulangan bencana.
“Betapapun kecilnya peralatan yang kita miliki, harus dipastikan siap digunakan sewaktu-waktu ketika operasi penanganan bencana harus dilaksanakan,” tegasnya.
Selain kesiapan sarana dan prasarana, Tohar juga menyoroti pentingnya komunikasi dan koordinasi antarpersonel.
Menurutnya, pembagian tugas dan kewenangan harus dipahami sejak awal sehingga pengerahan sumber daya dapat dilakukan secara cepat ketika terjadi bencana.
“Ketika perintah datang, siapa saja yang memiliki kewenangan dan keterlibatan harus sudah memahami tugasnya. Karena itu, komunikasi dan chemistry antar-personel menjadi penting,” tambahnya.
Ia juga meminta penguatan pusat komando dan data kebencanaan, termasuk pemutakhiran data personel serta kontak yang dapat dihubungi sewaktu-waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU, Nurlaila, menjelaskan bahwa penetapan status siaga darurat dilakukan berdasarkan regulasi dan indikator kebencanaan yang berlaku.
Menurutnya, status tersebut diperlukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mempermudah pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari berbagai unsur, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.
“Status siaga darurat ini dipilih karena berdasarkan parameter dan indikator yang ada, kita telah mengidentifikasi adanya ancaman, potensi kejadian, risiko, serta dampak yang kemungkinan ditimbulkan,” jelas Nurlaila.
Ia menambahkan, perkembangan kondisi kebencanaan akan terus dipantau dan dievaluasi. Apabila indikator menunjukkan peningkatan risiko, status penanganan dapat ditingkatkan sesuai parameter dan ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi hidrometeorologi kering saat ini, kekeringan dan karhutla menjadi perhatian utama. Karena itu, BPBD bersama seluruh unsur terkait akan memperkuat upaya pencegahan dan kesiapsiagaan melalui sosialisasi, edukasi, simulasi, serta kesiapan penanganan di lapangan.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri perwakilan TNI/Polri, Damkar PPU, Satpol PP, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PPU. (ADS*/DiskominfoPPU)
Desa Rintik Raih Kategori Istimewa dalam Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi 2026
22 Oktober 2026Pemkab PPU Gelar Workshop Hilirisasi Limbah Sawit Berbasis UMKM
20 Oktober 2026Tingkatkan Literasi Digital, Diskominfo PPU Gelar Sosialisasi Portal Satu Data dan Pelatihan Penyajian Data bagi KIM
12 Oktober 2026Pemkab PPU dan BI Perkuat Sinergi Tangani Karhutla dan Kendalikan Inflasi Daerah
09 Oktober 2026180 CPNS Resmi Dilantik Jadi PNS 100 Persen di Pemkab PPU
15 September 2026