IMG-LOGO

Tugas & Kewenangan

TUGAS

  • Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  • Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

 

KEWENANGAN

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
  • Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

https://www.elementbike.id/data/selotgacorku/https://karanganbungacilacap.com/https://karanganbungacilacap.com/selotgacorku/https://sipolahta.dispermadesdukcapil.jatengprov.go.id/fontawesome-free/-/slot186/https://dupak.dinkes.jatimprov.go.id/public/storage/-/https://simawa.upnvj.ac.id/uploads/temp/smaxwin/https://e-learning.uniba-bpn.ac.id/rahasia/https://www.elementbike.id/product/slot186/https://bpiw.pu.go.id/image/scatter/http://lms.sipil.ft.unand.ac.id/layouts/https://e-learning.universitasbumigora.ac.id/local/maxclub/