IMG-LOGO
Home Semua Berita Pemkab PPU Ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perubahan Pajak Daerah
Berita Pemerintah

Pemkab PPU Ajukan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Perubahan Pajak Daerah

oleh ADMINISTRATOR - 15 Juni 2026 21 Views
IMG

PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD PPU, Senin (15/6/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD PPU tersebut dipimpin Ketua DPRD PPU, Raup Muin dan dihadiri Bupati PPU, Mudyat Noor, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, unsur Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama, kepala perangkat daerah, instansi vertikal, BUMD, serta tamu undangan lainnya.

Mewakili Bupati PPU, Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin mengatakan penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.

“Agenda hari ini memiliki nilai yang sangat strategis bagi keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya terkait akuntabilitas dan pertanggungjawaban keuangan daerah,” ujar Waris dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemerintah daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dalam laporannya, Waris memaparkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai lebih dari Rp2,07 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp182,20 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp1,87 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp12,13 miliar.

Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai lebih dari Rp2,09 triliun yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,44 triliun lebih, belanja modal Rp508,48 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp832,56 juta lebih, dan belanja transfer Rp141,35 miliar lebih.

Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp87,78 miliar lebih, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai Rp55,13 miliar lebih. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp30,65 miliar lebih dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp8,01 miliar lebih.

Selain itu, posisi neraca daerah per 31 Desember 2025 menunjukkan total investasi dan aset daerah mencapai lebih dari Rp5,90 triliun. Nilai tersebut terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, aset lainnya, serta properti investasi.

Waris juga menyampaikan bahwa total kewajiban daerah tercatat sebesar Rp248,56 miliar lebih, sementara jumlah ekuitas dana mencapai lebih dari Rp5,65 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Waris mengapresiasi capaian Pemkab PPU yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan daerah.

“Prestasi ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan pemicu agar kita tidak berpuas diri dan terus bekerja lebih maksimal. Kami berharap seluruh perangkat daerah terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan profesional sehingga opini WTP dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” tegasnya

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, Pemkab PPU juga menyampaikan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Waris, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dan harmonisasi regulasi pemerintah pusat agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Ia menjelaskan, penyesuaian regulasi itu mencakup penguatan keadilan dalam pemungutan pajak, perlindungan sektor pertanian dan peternakan, dukungan bagi pelaku UMKM, modernisasi layanan publik, hingga peningkatan kepastian hukum dalam pengelolaan aset daerah.

“Melalui penataan ulang regulasi ini, kita ingin meletakkan fondasi pengelolaan PAD yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa mengganggu iklim investasi maupun aktivitas ekonomi masyarakat di Benuo Taka,” katanya.

Menutup sambutannya, Waris berharap kedua raperda tersebut dapat segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Penajam Paser Utara ke depan.(*Yb/DiskominfoPPU)