Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji Kabupaten Penajam Paser Utara. Terhitung mulai tanggal 05 Januari 2024, pelayanan Uji Kir Kendaraan Bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kab. PPU bebas dari biaya retribusi (GRATIS).
Dinas Perhubungan Kab. PPU memberlakukan kebijakan ini sesuai dengan:
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bagi Masyarakat dan Instansi Pemilik Kendaraan Bermotow wajib uji jangan lupa untuk melakukan uji kir secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi keselamatan bersama.
Informasi lebih lanjut tentang layanan pengujian di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kab. PPU dapat menghubungi Sdr. Stepanus Sappe (WA: 0821-5012-5797)
Terimakasih
Pj. Bupati PPU Makmur Marbun Serahkan Dokumen KUA-PPAS Perubahan T.A. 2024 ke Ketua DPRD PPU
23 Juli 2024Penjabat Bupati Ajak Pemilik Lahan Pelabuhan Klotok Diskusi Tindak Lanjut Renovasi
18 Juli 2024Pj Bupati Membuka Kegiatan Coaching Metadata Statistik Sektoral oleh Diskominfo Kabupaten PPU
16 Juli 2024Makmur Marbun Hadiri Rakor Linmas Guna Tingkatkan Peran Anggota Linmas dalam Keamanan dan Ketertiban di Tingkat Lokal
13 Juli 2024Ribuan Guru Hebat Se-Kabupaten Penajam Paser Utara Diskusi Bersama Pj. Bupati untuk Tingkatkan Pendidikan Berkualitas
12 Juli 2024