Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar sosialisasi penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah serta masyarakat dalam memanfaatkan layanan pengaduan publik secara efektif dan transparan.
Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 20 April 2025 di Kelurahan Gersik, serta dilanjutkan pada 22 April 2025 di Desa Rintik. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dan kelurahan, serta perwakilan masyarakat setempat yang antusias mengikuti pemaparan materi.
Dalam kegiatan tersebut, Diskominfo memberikan penjelasan terkait mekanisme penggunaan SP4N LAPOR!, mulai dari proses penyampaian aduan, tindak lanjut laporan, hingga pentingnya peran admin pengelola di tingkat desa dan kelurahan. Peserta juga diberikan contoh kasus serta simulasi penggunaan aplikasi agar lebih mudah memahami alur sistem.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparatur desa dan kelurahan mampu mengelola pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel. Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin aktif menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait pelayanan publik melalui platform SP4N LAPOR!.
Diskominfo menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi, serta memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Uji Coba CT Scan 64 Slice RSUD RAPB, Sekda PPU Turun Tangan Jadi Pasien Pertama
31 Agustus 2026Inspektorat PPU Perkuat Pengawasan Internal dan Budaya Antikorupsi
27 Agustus 2026Pemkab PPU Percepat Pembentukan Tim dan Sosialisasi Digitalisasi Perlindungan Sosial
26 Agustus 2026Semangat Maulid Nabi 1448 H, Pemkab PPU Dorong Pembangunan Berbasis Moral dan Karakter
26 Agustus 2026Wakil Bupati PPU Resmikan Masjid Abqariyyin Hisaan Penajam
24 Agustus 2026