Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar sosialisasi penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah serta masyarakat dalam memanfaatkan layanan pengaduan publik secara efektif dan transparan.
Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 20 April 2025 di Kelurahan Gersik, serta dilanjutkan pada 22 April 2025 di Desa Rintik. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dan kelurahan, serta perwakilan masyarakat setempat yang antusias mengikuti pemaparan materi.
Dalam kegiatan tersebut, Diskominfo memberikan penjelasan terkait mekanisme penggunaan SP4N LAPOR!, mulai dari proses penyampaian aduan, tindak lanjut laporan, hingga pentingnya peran admin pengelola di tingkat desa dan kelurahan. Peserta juga diberikan contoh kasus serta simulasi penggunaan aplikasi agar lebih mudah memahami alur sistem.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparatur desa dan kelurahan mampu mengelola pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel. Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin aktif menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait pelayanan publik melalui platform SP4N LAPOR!.
Diskominfo menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi, serta memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Peringati Hari Kartini ke-147, Wabup PPU Ajak Perempuan Perkuat Kontribusi Nyata
25 April 2026Diskominfo PPU Sosialisasikan SP4N LAPOR! di Tingkat Desa dan Kelurahan
22 April 2026OPTIMALKAN KOLABORASI, PEMKAB PPU MATANGKAN RENCANA AKSI DAERAH KABUPATEN LAYAK ANAK
07 April 2026Menkomdigi: WFH Tidak Boleh Ganggu Layanan Publik
06 April 2026Bupati Mudyat Noor Pimpin Apel Perdana Pasca-Lebaran, Tekankan Semangat Baru ASN PPU
30 Maret 2026