Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar sosialisasi penggunaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah serta masyarakat dalam memanfaatkan layanan pengaduan publik secara efektif dan transparan.
Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 20 April 2025 di Kelurahan Gersik, serta dilanjutkan pada 22 April 2025 di Desa Rintik. Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat desa dan kelurahan, serta perwakilan masyarakat setempat yang antusias mengikuti pemaparan materi.
Dalam kegiatan tersebut, Diskominfo memberikan penjelasan terkait mekanisme penggunaan SP4N LAPOR!, mulai dari proses penyampaian aduan, tindak lanjut laporan, hingga pentingnya peran admin pengelola di tingkat desa dan kelurahan. Peserta juga diberikan contoh kasus serta simulasi penggunaan aplikasi agar lebih mudah memahami alur sistem.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan aparatur desa dan kelurahan mampu mengelola pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, dan akuntabel. Selain itu, masyarakat juga diharapkan semakin aktif menyampaikan aspirasi maupun keluhan terkait pelayanan publik melalui platform SP4N LAPOR!.
Diskominfo menegaskan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi, serta memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Lomba HKG PKK ke-54 Tingkat Kabupaten PPU Tahun 2026, Perkuat Peran Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045
12 Mei 2026Hadirkan Inovasi, FKS PPU Luncurkan Aplikasi SIM-FKS
11 Mei 2026Bupati PPU Dukung Pemanfaatan Tanah Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Masyarakat
08 Mei 2026Bupati PPU Dampingi Kunjungan Setditjen PDASRH ke Ekowisata Mangrove Kampung Baru
06 Mei 2026Bupati PPU Resmi Lepas Keberangkatan Jemaah Haji 1447 H
06 Mei 2026