Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji Kabupaten Penajam Paser Utara. Terhitung mulai tanggal 05 Januari 2024, pelayanan Uji Kir Kendaraan Bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kab. PPU bebas dari biaya retribusi (GRATIS).
Dinas Perhubungan Kab. PPU memberlakukan kebijakan ini sesuai dengan:
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bagi Masyarakat dan Instansi Pemilik Kendaraan Bermotow wajib uji jangan lupa untuk melakukan uji kir secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi keselamatan bersama.
Informasi lebih lanjut tentang layanan pengujian di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kab. PPU dapat menghubungi Sdr. Stepanus Sappe (WA: 0821-5012-5797)
Terimakasih
Sekda Tohar Resmi Melepas Kontingen KTNA PPU Ikuti PEDA XI 2025 di Kubar
17 Juni 2025Wabup PPU Buka Welcome Dinner Rakor Perencanaan Setda se-Kaltim
16 Juni 2025DWP PPU Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Sinergi untuk Perempuan dan Pembangunan Daerah
10 Juni 2025Perkuat SDM Penyangga IKN, Pemda PPU Teken MoU dengan UNPAR Bandung
10 Juni 2025Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemkab PPU Gelar Kegiatan Aksi Bersih Sampah Plastik
05 Juni 2025