Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor wajib uji Kabupaten Penajam Paser Utara. Terhitung mulai tanggal 05 Januari 2024, pelayanan Uji Kir Kendaraan Bermotor di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kab. PPU bebas dari biaya retribusi (GRATIS).
Dinas Perhubungan Kab. PPU memberlakukan kebijakan ini sesuai dengan:
1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
2. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bagi Masyarakat dan Instansi Pemilik Kendaraan Bermotow wajib uji jangan lupa untuk melakukan uji kir secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali guna memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan demi keselamatan bersama.
Informasi lebih lanjut tentang layanan pengujian di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kab. PPU dapat menghubungi Sdr. Stepanus Sappe (WA: 0821-5012-5797)
Terimakasih
Penjabat Bupati PPU Resmi Buka Fokus Group Discussion Rencana Induk Peta Jalan Pemajuan IPTEK 2025-2029
08 Oktober 2024Percantik Coastal Road, Langkah Awal Zainal Bangun Ruang Interaksi Publik dan Pemulihan Lingkungan
05 Oktober 2024Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Zainal: Pentingnya Meneladani Akhlak dan Perjuangan Nabi
04 Oktober 2024Pj. Bupati PPU Zainal Arifin Kunker ke Pemkot Yogyakarta untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
02 Oktober 2024Sekda PPU Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Ke-59
01 Oktober 2024