IMG-LOGO
Home Semua Berita Per 1 Januari 2024, Seluruh Perangkat Daerah PPU Wajib Terapkan TTE dan E-Office
Berita Pemerintah

Per 1 Januari 2024, Seluruh Perangkat Daerah PPU Wajib Terapkan TTE dan E-Office

oleh ADMINISTRATOR - 12 Desember 2023 101 Views
IMG

Penajam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) lakukan akselerasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten PPU. Hal ini diungkapkan Penjabat (Pj) Bupati PPU Makmur Marbun saat memberi arahan dalam bimbingan teknis penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan Pemkab PPU, Selasa (12/12/2023) siang di aula lantai III Kantor Bupati PPU. Ia menargetkan TTE dan E-Office di lingkungan Pemkab PPU sudah diterapkan pada 1 Januari 2024.

“Harapan kami, kami sampaikan bahwa 1 Januari 2024 seluruh (adminisitrasi) di sini memakai sistem itu, wajib,” tegasnya.

Ia menegaskan penerapan sistem ini wajib dilakukan hingga tingkat kelurahan/desa. Dengan adanya penerapan TTE dan E-Office (sistem persuratan berbasis elektronik), kegiatan administrasi pemerintahan akan lebih cepat dan efektif karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja dalam waktu singkat. Selain itu, akan mengurangi penggunaan kertas maupun alat tulis kantor (ATK) lainnya. Ia menyebut telah memangkas anggaran ATK pada tahun 2024 untuk memacu percepatan penerapan SPBE. Anggaran yang dipangkas akan dialihkan ke Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk menunjang kesejahteraan pegawai.

“Di tanggal 22-23 Desember 2024 saya akan lakukan workshop,” ucapnya.

Ia berkomitmen untuk terus mengawal percepatan SPBE dari tingkat kepala perangkat daerah hingga kelurahan/desa.

Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BsrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Imam R. Muhtahar dalam kesempatan yang sama menyampaikan penerapan SPBE yang dilakukan oleh PPU merupakan wujud transformasi digital. Ia menyebut BSSN akan mendukung dari aspek keamanan SPBE.

“Kalau aspek keamanan tentunya kami menerapkan high security (keamanan tingkat tinggi), karena ini juga implementasinya berbasis infrastruktur kunci publik, menerapkan kriptografi di dalamnya. Kami juga sudah ISO 27001 di BSrE sendiri,” ungkapnya.

Ia menjelaskan dengan adanya TTE dapat menjamin keaslian identitas penanda tangan dan keutuhan serta autentikasi dokumen/informasi elektronik.(Nis/*DiskominfoPPU)