IMG-LOGO
Home Semua Berita KPK RI Kukuhkan Desa Tengin Baru Sebagai Desa Antikorupsi
Berita Pemerintah, Berita Nasional

KPK RI Kukuhkan Desa Tengin Baru Sebagai Desa Antikorupsi

oleh ADMINISTRATOR - 28 Nopember 2023 141 Views
IMG

PENAJAM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengukuhkan Desa Tengin Baru Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai Desa Antikorupsi Tahun 2023. Desa Tengin Baru yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN) ditunjuk langsung oleh KPK sebagai tuan rumah penganugerahan desa antikorupsi bagi 22 desa yang lolos sebagai percontohan desa antikorupsi dari 22 provinsi, serta 29 desa perluasan program desa antikorupsi di Provinsi Jawa Tengah , Selasa (28/11/2023).

Direktur Pembina Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi menjelaskan bahwa pembentukan percontohan Desa Antikorupsi 2023 merupakan tindaklanjut dari program Desa Antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK RI sejak tahun 2021 bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, ( Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) dan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).
“Sejak 2015 sampai dengan tahun 2023, Pemerintah Indonesia telah mengucurkan dana desa sebesar Rp 538 triliun dengan harapan agar masyarakat desa lebih maju dan sejahtera. Namun demikian fakta yang ditemukan terjadi kebocoran pengelolaan anggaran keuangan desa sebagai akibat adanya perilaku korupsi yang melibatkan kepala desa dan perangkatnya. Sepanjang 2015 hingga 2022 tercatat 851 kasus dengan jumlah 973 pelaku,” bebernya.

Kumbul juga menambahkan dari laporan hasil survey dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada November 2023, ternyata masyarakat kota lebih antikorupsi dibanding masyarakat pedesaan yaitu 3.93 (kota) : 3.90 (desa).
” Untuk itu melalui pelaksanaan program pembentukan desa antikorupsi di seluruh Indonesia di harapkan anggaran yang diterima dan dikelola oleh pemerintah desa dapat betul-betul digunakan untuk keperluan pembangunan desa dan dapat meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat desa,” harapnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan hanya oleh KPK, kepolisian atau kejaksaan saja, akan tetapi peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan untuk sama-sama berkontribusi didalam pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi, termasuk penindakan harus dilaksanakan bersama masyarakat. KPK juga melakukan upaya dalam pemberantasan Korupsi melalui tiga pendekatan yaitu pendekatan pendidikan dengan penanaman nilai-nilai anti korupsi, menumbuhkan sikap integritas di semua jajaran masyarakat, pendekatan pencegahan dengan perbaikan sistem digitalisasi seperti Siskeudes (Sistem Keuangan Desa), dan pendekatan penindakan yang merupakan langkah terakhir apa bila upaya – upaya sudah dilakukan tidak berhasil. Tiga pendekatan tersebut tidak akan efektif dan efesien jika hanya KPK yang melakukannya, masyarakat juga harus ikut terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan proses evaluasi.
” Jangan benarkan yang biasa, tapi biasakanlah yang benar, supaya sikap, perilaku kita terhadap nilai-nilai anti korupsi bisa ditingkatkan dan hal-hal yang menjadi budaya atau kebiasaan-kebiasaan buruk yang selama ini sudah dianggap biasa harus kita hilangkan,” imbuhnya.

Turut hadir dalam prosesi launching Desa Antikorupsi Tahun 2013 yakni perwakilan Kemendes PDTT, perwakilan Kemendagri, perwakilan Kemenkeu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur yang diwakilkan Sekretaris Provinsi serta Forkopimda Provinsi Kaltim, Pj Bupati PPU dan Forkopimda Kabupaten PPU serta para undangan lainnya.(Wan*/Diskominfo PPU)